Jakarta, tvOnenews.com - Kritikus politik terkemuka, Faizal Assegaf mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres), nama Gibran Rakabuming juga terseret.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Rakernas Projo ke-6 disambut meriah oleh para relawan projo. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik.
Belakangan ini nama Gibran Rakabuming sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Bahkan Putra sulung Presiden Jokowi ini telah mendapatkan dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang dari Partai Gerindra.
Menanggapi hal tersebut, Faizal Assegaf mengatakan keputusan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi ini sulit untuk menghindari nama Gibran.
"Sehingga semua bersepakat kalau tidak ada variabel Gibran, maka tidak ada perbincangan, apapun keputusan yang dibuat di Mahkamah Konstitusi biasa saja," ujarnya saat hadir sebagai narasumber di forum Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (17/10).
Load more