Jakarta, tvOnenews.com - Kritikus politik terkemuka, Faizal Assegaf mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres), nama Gibran Rakabuming juga terseret.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Rakernas Projo ke-6 disambut meriah oleh para relawan projo. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik.
Belakangan ini nama Gibran Rakabuming sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Bahkan Putra sulung Presiden Jokowi ini telah mendapatkan dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang dari Partai Gerindra.
Menanggapi hal tersebut, Faizal Assegaf mengatakan keputusan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi ini sulit untuk menghindari nama Gibran.
"Sehingga semua bersepakat kalau tidak ada variabel Gibran, maka tidak ada perbincangan, apapun keputusan yang dibuat di Mahkamah Konstitusi biasa saja," ujarnya saat hadir sebagai narasumber di forum Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (17/10).
"Ada injeksi, ada karpet merah, ada sesuatu yang spesial kehadiran putra Presiden yang hampir sejak naik sebagai wali kota Solo, saya membaca di BBC memang memprediksi, Gibran akan disiapkan masuk sebagai pemilihan Presiden 2024," tuturnya.
Faizal Assegaf.
Mantan aktivis 98 mengatakan bahwa hari ini terbukti, karena perbincangan itu menjadi ramai.
"Putra presiden Jokowi ini mulai disurvei, angka-angkanya mulai direkayasa dari 3 persen menuju 15 kalau gak salah per hari ini saya baca," terangnya.
"Jadi kentalnya tarik-menarik kepentingan politik di meja MK, atau ruang gelap para hakim Mahkamah Konstitusi karena munculnya nama putra Presiden, Gibran," ujarnya.
Tak sampai di situ saja, Faizal Assegaf secara terbuka mengatakan bahwa terjadi perselingkuhan politik, dan memberikan suatu gambaran kerja sama Presiden Jokowi dan iparnya, Ketua MK Anwar Usman.
"Sehingga saya pribadi juga mungkin bersama orang yang berada di ruang publik bersepakat bahwa sebenarnya meja dan gedung MK itu dipinjamkan saja untuk ipar Presiden mengumumkan kepada publik bahwa mereka sudah dapatkan satu pasal dinasti politik untuk meloloskan Gibran untuk calon Wakil Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.
Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more