"Yang kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan. Dimana kemudian sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ucap Asep.
"Selain itu, MNA juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta," sambungnya.
Adapun barang bukti dari dua tersangka yakni 13 rekening perbankan, uang tunai Rp35 juta, 41 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, serta 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar. (raa/ebs)
Load more