Jakarta, tvonenews.com - Upaya hukum banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Diketahui, pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Putra kandung eks pejabat Pajak Rafeal Alu Trisambodo itu juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.
Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.
Load more