LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengacara Karen Agustiawan
Sumber :
  • Ist

Gugat Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Karen Agustiawan Tersangka Error in Persona

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan selama 3 minggu pada sidang perdana Praperadilan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Senin (16/10/2023). Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10/2023).

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:07 WIB

Jakarta , tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta tertunda selama 3 minggu pada sidang perdana Praperadilan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan , Senin (16/10/2023). Namun, hakim tunggal konferensi telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10/2023).

Dalam kesempatan wawancara dengan media Rabu (18/10/2023), Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan menyampaikan Penyidikan dan Penetapan Karen Agustiawan sebagai Tersangka, serta Upaya Paksa berupa dihilangkan adalah Tidak Sah, karena terpisah dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM maupun Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

“Penetapan Karen sebagai Tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena Kerugian Keuangan Negara belum pasti dan nyata,” tegas Togi.

Togi menjelaskan maksud dari error in persona, bahwa pengadaan LNG ini sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina. Selain itu, perjanjian jual beli atau Sales Buy Agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014 pada era Karen Agustiawan, sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto. 

Baca Juga :

“SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada hari Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” ungkap Togi.

Togi menegaskan, pada era Karen Agustiawan tidak ada pengiriman kargo LNG, sehingga tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.

Seluruh SPA pengadaaan LNG di Pertamina, termasuk SPA LNG dari CCL (20 Maret 2015), Total Gas and Power (29 Januari 2016), Chevron Eni Rapak Limited (21 November 2016), Eni Muara Bakau (21 Desember 2016) terjadi pada era Dwi Soetjipto. Sedangkan SPA LNG dengan Woodside Energy Trading Singapore (5 Juni 2017) terjadi pada era Elia Massa Manik. Pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus berlanjut sampai saat ini,” urai Togi.

Artinya, pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4, yakni guna mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan dalam negeri. 

“Pengadaan, Pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan secara pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman kargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada tahun 2019, yaitu setelah Karen Agustiawan tidak berhenti,” Togi.

Terkait dengan tuduhan Kerugian Keuangan Negara, bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL ini masih akan berjalan hingga 2040. Saat ini pengadaan LNG dari CCL justru telah memberikan keuntungan bahkan lebih besar ketimbang pengadaan dari sumber LNG lainnya. Sehingga, sungguh keliru perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan KPK hanya dibatasi hingga tahun 2021 saja.

“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp1,3 Trilyun,” ujar Togi. 

Kemudian lanjut Togi, jika kliennya ditersangkakan dan ditahan karena ada kerugian, maka logikanya seluruh keuntungan dari penjualan LNG CCL hingga saat ini dan sampai nanti 2040, harus diberikan kepada Karen Agustiawan.

“Hal ini agar sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak double standard,” tegasnya lagi.

Kesimpulannya, kata Togi, mentersangkakan Karen Agustiawan atas suatu aksi korporasi yang masih berjalan dan bahkan pada saat ini menguntungkan perusahaan, jelas merupakan error in persona. Ditambah lagi dalam proses penyidikan itu ternyata terjadi pelanggaran ketentuan Hukum Acara Pidana, seperti belum diperolehnya bukti permulaan yang cukup, dan pelanggaran lain terkait upaya paksa yang dikenakan kepada Karen Agustiawan. (mhs/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Eks kiper Timnas Indonesia yang kini perkuat Barito Putera, Muhammad Ridho Djazulie pernah mengatakan salah satu klub Liga 1 punya sisi spiritual yang tinggi.
Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Philippe Troussier yang mualaf ini didepak oleh VFF buntut pencapaian buruk Vietnam, yang dibantai Timnas Indonesia 0-3 dalam putaran kedua Kualifikasi Piala ..
Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online dengan tersangka sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral di media sosial warga Kosambi, Kota Tangerang mengamuk hingga merusak mobil berplat dinas polisi pada Kamis (7/11/2024).
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4x4) memulai langkah menyadarkan masyarakat soal potensi alam sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Trending
Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral video di sosial media mobil berplat nomor dinas polisi menjadi sasaran amukan warga kawasan Kosambi, Kota Tangerang.
Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral di media sosial warga Kosambi, Kota Tangerang mengamuk hingga merusak mobil berplat dinas polisi pada Kamis (7/11/2024).
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online dengan tersangka sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4x4) memulai langkah menyadarkan masyarakat soal potensi alam sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Selengkapnya
Viral