"Nanti kami akan tindaklanjuti dengan kelanjutannya, karena sita rekening itu urusan pengadilan, karena kalau udah diblokir dia nggak bisa pakai lagi kan. Nanti kita tanya itu yang blokir berapa nilainya," tandas dia.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi mengklaim selama dia bertugas telah memutuskan sebanyak 425.506 akses konten judi online.
"Selama beberapa bulan kepemimpinan saya, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas melakukan pemberantasan konten perjudian online," ungkap dia, saat konferensi pers, di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023 kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," sambung dia.
Sebagai rincian, 237.096 konten judi berasal dari situs alamat Internet Protokol (IP Address). Kemudian sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten judi online dari media sosial. (agr/ree)
Load more