Kendati demikian, Ade Safri enggan merinci dokumen pimpinan KPK yang bakal disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya dokumen tersebut termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
"Sementara surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," katanya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikan status penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
Sejak saat itu puluhan saksi beserta dokumen telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (raa/chm)
Load more