LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aksi massa
Sumber :
  • IST

Putusan MK Cacat, Mahasiswa Antipolitik Dinasti: KPU Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR dan Pemerintah

Kelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Mereka mendesak pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim MK terkait soal dikabulkannya putusan gugatan usia Capres Cawapres.

"Kami mendesak Anwar Usman turun dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," tegas Koordinator Aksi A Fahrur Rozi.

Dalam aksinya, massa juga menggelar spanduk bertuliskan "Putusan MK Cacat KPU Jadilah Juru Selamat".

Baca Juga :

Selain sambangi Gedung MK, para pendemo juga melakukan aksi serupa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng Jakarta Pusat. Mereka meminta agar KPU tidak mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

"Putusan MK adalah cacat hukum. Tolak politik dinasti, dan Gibran dianggap tidak sah mencalonkan diri sebagai pasangan calon sebelum KPU merubah ketentuan pencalonan dalam PKPU," sebutnya.

Dia melanjutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dibacakan pada 15 Oktober 2023 tersebut, pihaknya telah menemukan ada sejumlah cacat hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan oleh Mahkamah dalam pemeriksaan perkara a quo. 

Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). 

"Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara tersebut di mana usia minimal capres/cawapres dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah (elected appointed)," tuturnya.

"Hal ini jelas adalah penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal. Hal ini mengakibatkan putusan MK terkait usia Capres/Cawapres cacat hukum baik secara formil maupun materil," sambungnya.

Tak hanya itu, tambah mereka, pihaknya menyadari kalau putusan MK kendatipun cacat hukum tetap bersifat final dan mengikat (final and binding). Akan tetapi, dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK. Lembaga MK dalam hal ini tetap bukan dalam kapasitasnya sebagai lembaga pembuat undang-undang (positive legislator). 

Oleh karenanya, kata dia, perubahan terhadap PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah dan DPR. Tanpa mekanisme semacam itu, hal tersebut jelas menimbulkan problem hukum baru di tengah masyarakat. 

"Fakta saat ini, DPR dalam masa reses untuk mengagendakan perubahan tehadap PKPU. Sedangkan pendaftaran Capres/Cawapres akan berkahir pada Rabu, 25 Oktober 2023. Maka yang jelas, untuk kepastian hukum yang adil, syarat usia Capres/Cawapres yang dapat dikonversikan dengan kepunyaan pengalaman sebagai Kepala Daerah tidak dapat diberlakukan untuk Pemilu 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023. Namun putuskan tersebut dinilai banyak pihak cacat hukum baik dalam pengambilan putusannya maupun substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU.

"Lagipula kami menilai pemohon sudah mempermainkan Marwah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan. Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu," katanya.

Fahrur mengatakan, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah. Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK.

"Putusan MK adalah ultra petita / melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal. Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah," katanya.

Karena itu, Fahrur menegaskan pihaknya mendesak KPU untuk taat pada aturan dan prosedur. KPU juga wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dan jangan melanggar undang-undang karena revisi tanpa aturan. Selai itu, KPU diminta jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah.

"Lakukan audiensi dengan mahkamah konstitusi terkait putusan no 90. Kalau perlu kami minta Ketua MK mundur karena yang dibutuhkan negarawan bukan paman seseorang. Semoga kita tidak berpedoman pada aturan yang cacat hukum," jelasnya. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sempat Meremehkan Timnas Indonesia, Media China Akui Pasukan Shin Tae-yong Kini akan Sulit Dikalahkan Negaranya hingga Singgung Pemain Naturalisasi 

Sempat Meremehkan Timnas Indonesia, Media China Akui Pasukan Shin Tae-yong Kini akan Sulit Dikalahkan Negaranya hingga Singgung Pemain Naturalisasi 

Media China yang sempat mengira Timnas Indonesia sebagai lawan yang mudah dikalahkan, kini mengakui bahwa pasukan Shin Tae-yong itu akan sulit dikalahkan negaranya.
Panaskan Persaingan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Bahrain Mulai Sindir Tipis-tipis Kiprah Timnas Indonesia: Kami Punya...

Panaskan Persaingan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Bahrain Mulai Sindir Tipis-tipis Kiprah Timnas Indonesia: Kami Punya...

Pelatih Bahrain Dragan Talajic mulai memanaskan peta persaingan terhadap Timnas Indonesia jelang lanjutan laga grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jubir Ungkap Tiga Kriteria Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Jubir Ungkap Tiga Kriteria Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Amzar Simanjuntak, mengungkapkan kriteria calon menteri kabinet Prabowo-Gibran. Dahnil ungkap tiga kriteria calon menteri.
Ida Fauziyah Melantik 5 Pejabat Tinggi Kemnaker di Tengah Upaya Peningkatan Produktivitas, Ini Arahan Penting Menaker

Ida Fauziyah Melantik 5 Pejabat Tinggi Kemnaker di Tengah Upaya Peningkatan Produktivitas, Ini Arahan Penting Menaker

Menaker Ida Fauziyah belum lama ini telah resmi melantik lima pejabat tinggi baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya penyegaran organisasi
Suami Masih Suka Minta Dipuaskan Pakai Mulut ke Istri? Hati-hati, Kata dr Boyke Jika Keseringan Bisa Bikin...

Suami Masih Suka Minta Dipuaskan Pakai Mulut ke Istri? Hati-hati, Kata dr Boyke Jika Keseringan Bisa Bikin...

Apakah wajar jika suami sering minta dipuaskan pakai mulut? dr Boyke ingatkan tentang oral seks agar tidak jadi kebiasaan terlalu sering, apa kata dr Boyke?
Musibah Bertubi-tubi Ruben Onsu Sudah Diprediksi Denny Darko? Ahli Tarot itu Kaget Begitu Meramal Bensu, Bisnis Terganggu, Rumah Tangga pun kini Hancur

Musibah Bertubi-tubi Ruben Onsu Sudah Diprediksi Denny Darko? Ahli Tarot itu Kaget Begitu Meramal Bensu, Bisnis Terganggu, Rumah Tangga pun kini Hancur

Rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah diterpa perceraian. Prediksi Denny Darko setahun lalu kini jadi kenyataan, bisnis terganggu dan keluarga pun bermasalah.
Trending
Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Kepolisian Polres Gorontalo beri ancamana keras terhadap akun-akun media sosial buntut link video syur guru dan murid di Gorontalo viral berdurasi 7 menit.
Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Suporter Muangthong United memberikan responos mengejutkan soal debut Ronaldo Kwateh di Liga Thailand.
Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Kemenangan Timnas Indonesia U-20 atas Timor Leste dengan skor 3-1 disoroti oleh media Malaysia, hingga sebut Jens Raven striker yang...
Ada Kabar Buruk, BMKG Minta Semua Warga Indonesia Harus Waspada pada Sabtu 28 September 2024 di 21 Daerah Ini

Ada Kabar Buruk, BMKG Minta Semua Warga Indonesia Harus Waspada pada Sabtu 28 September 2024 di 21 Daerah Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memberikan kabar buruk agar semua warga Indonesia waspada, yang berlangsung pada Sabtu (28/9//2024).
Betapa Beruntungnya Timnas Indonesia U20, Media Vietnam Sebut Skuad Indra Sjafri Itu Sekarang Hanya...

Betapa Beruntungnya Timnas Indonesia U20, Media Vietnam Sebut Skuad Indra Sjafri Itu Sekarang Hanya...

Media Vietnam memberikan respon usai Timnas Indonesia U20 asuhan Indra Sjafri mengalahkan Timor Leste, sebut begini soal permainan Timnas Indonesia U20 kemarin.
Dianggap Tak Harmonis, Shin Tae-yong Akhirnya Blak-blakan Bicara Soal Sosok Sebenarnya Indra Sjafri: Dia Pelatih yang…

Dianggap Tak Harmonis, Shin Tae-yong Akhirnya Blak-blakan Bicara Soal Sosok Sebenarnya Indra Sjafri: Dia Pelatih yang…

Shin Tae-yong akhirnya angkat bicara soal hubungannya dengan pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri yang dianggap tak harmonis.
Malaysia Resmi Gagal Lolos, Dua Rival Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Malaysia Resmi Gagal Lolos, Dua Rival Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Malaysia bisa dipastikan gagal lolos ke putaran final Piala Asia U-20 2025, selagi Timnas Indonesia U-20 mungkin ditemani oleh dua rival lain di Asia Tenggara.
Selengkapnya