LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar didakwa lagi padahal sudah divonis, Mantan Ketua Komjak sebut dakwaan jaksa kabur
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Lagi Padahal Sudah Divonis, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Padahal, Emirsyah sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak yang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Tak terkecuali mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

“Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tahu dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos karena ada asas ne bis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Halius dalam keterangannya, Minggu (20/10/2023).

Baca Juga :

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) itu memandang prinsip asas pidana kita bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

“Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja ada perbedaan. Kalau pada KPK ada lima kasus, di Kejaksaan ada dua kasus, tetapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," terang Halius.

Menurutnya, apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka dirinya menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem.

Dirinya menambahkan orang tidak pernah dihukum dengan pasal karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ne bis in idem apa tidak. Jelas bahwa objek, subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," jelas dia.

"Dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda yang semula sekarang dikasih, diajukan dengan pasal suap seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materiil dipandang berbeda tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya, " imbuhnya.

Di sisi lain, Halius menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"Tadi sudah dimasukkan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa. Saya tidak tahu persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab? Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal-hal yang dilakukan bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materiil. Apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apakah keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ujar Halius.

Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU kabur.

"Kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses Kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu. Apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal-pasal yang ada di tipikor," kata dia.

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200 dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia—anak perusahaan GIAA—serta pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (rpi/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Dibikin Deg-degan Lihat Pertandingan Filipina Vs Vietnam, Pasukan Shin Tae-yong Nyaris 'Tersingkir' di Piala AFF

Timnas Indonesia Dibikin Deg-degan Lihat Pertandingan Filipina Vs Vietnam, Pasukan Shin Tae-yong Nyaris 'Tersingkir' di Piala AFF

Timnas Indonesia mendapat kabar baik pada laga Filipina Vs Vietnam pada lanjutan laga Grup B Piala AFF 2024, lantaran skuad arahan pelatih Kim Sang-sik nyaris..
Politisi PKS Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD

Politisi PKS Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD buka melalui perhelatan Pilkada terus berhembus kencang.
Setelah Shalat Fardhu Baca Ijazah Amalan ini agar Rezeki Datang dari Segala Arah dan Masalah Utang Tuntas, Kata Mbah Moen

Setelah Shalat Fardhu Baca Ijazah Amalan ini agar Rezeki Datang dari Segala Arah dan Masalah Utang Tuntas, Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen pernah membagikan ijazah amalan setiap setelah shalat Fardhu bagi yang ingin masalah utang lunas dan rezeki lancar.
Timnas Indonesia Belum Temukan Permainan Terbaik, Shin Tae-yong Mesti Terima Fakta Mengejutkan Jelang Lawan Filipina

Timnas Indonesia Belum Temukan Permainan Terbaik, Shin Tae-yong Mesti Terima Fakta Mengejutkan Jelang Lawan Filipina

Permainan Timnas Indonesia disebut belum menunjukkan hal baik meski berada di posisi kedua pada Grup B Piala AFF. Saat lawan Filipina, Timnas Indonesia harus...
Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dikenal sebagai sosok yang mengeluhkan jadwal Piala AFF 2024 yang tidak masuk akal. Legenda Timnas Indonesia merespons..
DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh DPRD terus berlanjut hingga menyita perhatian banyak kalangan.
Trending
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Debutnya bersama Timnas Indonesia tercatat pada 1 Desember 2010, kala itu Skuad Garuda menang 5-1 dari Malaysia di Piala AFF dan mencetak gol pada menit ke-33..
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dikenal sebagai sosok yang mengeluhkan jadwal Piala AFF 2024 yang tidak masuk akal. Legenda Timnas Indonesia merespons..
Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia, Aji Santoso turut menyoroti langkah skuad Garuda muda jelang lawan Filipina pada Piala AFF 2024. Pasukan Garuda muda mesti lakukan ini
Azizah Salsha Sibuk Pilates dan Main Tenis Saat Dirumorkan 'Hamil' Anak Pertama Pratama Arhan? Zize Justru Bilang: Heboh Sendiri...

Azizah Salsha Sibuk Pilates dan Main Tenis Saat Dirumorkan 'Hamil' Anak Pertama Pratama Arhan? Zize Justru Bilang: Heboh Sendiri...

Azizah Salsha tetap rutin membagikan aktivitas olahraga pilates dan main tenis meski dirumorkan hamil anak pertama dari Pratama Arhan. Bahkan Zize justru bilang
Selengkapnya
Viral