LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip Foto - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Prabowo Ketar-ketir, Sidang Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Dipimpin Ketua MK Anwar Usman

MK akan melaksanakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan melaksanakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), pada hari Senin (23/10/2023).

"Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan resmi, dikutip dari laman resmi MK RI.

Akan ada tiga perkara yang diputus pada hari ini dengan pokok permohonan batas maksimal usia capres-cawapres.

Perkara Nomo102/PUU-XXI/2023 yang dilaporkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro dalam petitumnya memohon Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga :

Selain itu, mereka juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Lalu, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya,memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Gulfino juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Dan perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Dalam petitumnya, dia juga meminta frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Selain gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres, rupanya MK juga akan memutuskan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”. (agr/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bung Akmal Blak-blakan Sindir Sifat Angkuh Suporter Garuda: Kesombongan Kita Akhirnya Dibalas Hasil Buruk di Piala AFF 2024!

Bung Akmal Blak-blakan Sindir Sifat Angkuh Suporter Garuda: Kesombongan Kita Akhirnya Dibalas Hasil Buruk di Piala AFF 2024!

Hasil kurang memuaskan Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024 mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat sepak bola Indonesia, Akmal Marhali.
Yori Rilis Single Ruby Biru, Ajak Pendengarnya Berani Hadapi Ketidakpastian

Yori Rilis Single Ruby Biru, Ajak Pendengarnya Berani Hadapi Ketidakpastian

Yori eks member JKT48 merilis single baru berjudul Ruby Biru.
Pelatih Bahrain Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia usai Gilas Arab Saudi di Piala Teluk 2024: Kami Telah Capai Level yang Lebih Baik

Pelatih Bahrain Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia usai Gilas Arab Saudi di Piala Teluk 2024: Kami Telah Capai Level yang Lebih Baik

Pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic mulai menebar ancaman serius ke Timnas Indonesia usai mengalahkan Arab Saudi di Piala Teluk 2024.
Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan - Lawang, Malang, 4 Orang Tewas

Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan - Lawang, Malang, 4 Orang Tewas

Bus Pariwisata rombongan siswa dari Bogor menabrak truk di Pintu Tol Lawang, Malang. 
Donald Trump Janji akan Sahkan Kebijakan Hanya Akui Dua Jenis Kelamin, Pria dan Wanita

Donald Trump Janji akan Sahkan Kebijakan Hanya Akui Dua Jenis Kelamin, Pria dan Wanita

Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump janji akan mengesahkan kebijakan negara yang hanya mengakui dua jenis kelamin.
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Senin 23 Desember 2024

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Senin 23 Desember 2024

Berikut rincian harga emas di Pegadaian pada Senin 23 Desember 2024
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Selengkapnya
Viral