Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Adapun gugatan tersebut akan diputuskan MK hari ini. Bila gugatan itu dikabulkan, maka bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto terancam tak bisa maju Pilpres 2024. Sebab, tahun ini Prabowo berusia 72 tahun.
“Ya kami optimis [ditolak],” kata Dasco di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Sebab pada putusan MK terkait gugatan syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun, hakim mempertimbangkan UUD yang tidak mengatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden.
“Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah, sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter,” jelas Dasco.
Wakil Ketua DPR itu menjelaskan bila hakim MK memakai parameter tersebut dalam gugatan kali ini, maka MK akan menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.
“Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur, tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK,” kata Dasco.
Tiga Perkara yang Diajukan
Ada tiga perkara yang diajukan ke MK dan akan diputuskan hari ini. Perkara Nomo102/PUU-XXI/2023 yang dilaporkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro dalam petitumnya memohon Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, mereka juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Lalu, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya,memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Gulfino juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.
Dan perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.
Dalam petitumnya, dia juga meminta frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres. (saa/ree)
Load more