"Nanti sebentar. Dengarkan putusan saja dulu ya," kata Anwar.
"Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia, jadi kami memohon," sambung Anang.
Namun lagi-lagi, Anwar Usman memotong pembicaraan Anang.
"Tunggu-tunggu bacakan putusan ya. Dengarkan dulu, kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 65 tahun.
Perkara yang digugat oleh Gulfino Guevarrato teregistrasi dengan Nomor: 102/PUU-XXI/2023.
Load more