"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Sebagai informasi, perkara Nomor: 104/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Gulfino juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”. (agr/nsi)
Load more