Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman bereaksi saat Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai keponakan oleh salah satu kuasa hukum pemohon.
Salah satu kuasa hukum pemohon Anang Suindro mengajukan interupsi sebelum Anwar Usman membacakan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh digugat oleh Gulfino Guevarrato itu.
"Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Kemudian, Anang pun menyinggung soal konflik kepentingan dalam putusan MK sebelumnya.
Lantaran masyarakat menilai keputusan tersebut guna meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang terputus.
Mendengar nama Gibran disebut, lantas Anwar Usman pun memotong omongan Anang dan mengatakan untuk mendengar putusan terlebih dahulu.
"Nanti sebentar. Dengarkan putusan saja dulu ya," kata Anwar.
"Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia, jadi kami memohon," sambung Anang.
Namun lagi-lagi, Anwar Usman memotong pembicaraan Anang.
"Tunggu-tunggu bacakan putusan ya. Dengarkan dulu, kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 65 tahun.
Perkara yang digugat oleh Gulfino Guevarrato teregistrasi dengan Nomor: 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Sebagai informasi, perkara Nomor: 104/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Gulfino juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”. (agr/nsi)
Load more