Ade menyebut kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka NA sebagai customer relationship manager terhadap player-player dari Papi55.
Sementara tersangka CAS sebagai pemilik website perjudian Papi55 yang mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.
“Selain itu, tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait depo dan withdraw,” ucapnya.
Adapun pengungkapan kasus ini pengembangan dari apa yang dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di Bali.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Betul. Jadi yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah pengembangannya. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujar Ade. (rpi/nsi)
Load more