“Rakyat juga bisa menilai, mana pasangan yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat, mana yang diumumkan dengan wajah-wajah penat,” ujar mantan Ketua Umum PPP itu.
Kendati demikian, Romy mengatakan terpilihnya Gibran itu bisa terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres.
Adapun gugatan yang dikabulkan adalah seseorang yang mempunyai pengalaman atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
Menurut Romy, pasangan Prabowo-Gibran masih bisa dipersoalkan sebab hasil putusan MK problematik secara hukum.
“Lepas dari pilihan Mas Gibran, karena ini bisa terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara hukum problematik, pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara,” jelas Romy. (saa/nsi)
Load more