"Bahwa MK mengadili norma sebuah undang-undang, bukan seperti peradilan pidana atau perdata di MA," jelas dia.
Kemudian, dia juga meminta masyarakat juga membaca putusan Nomor: 5/PUU/2015, Nomor: 97/PUU/11/2013 dan putusan Nomor: 96/PUU/18/2022.
"Jadi yang diadili (MK) adalah norma, pengujian Undang-Undang, jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," tandas dia. (agr/nsi)
Load more