tvOnenews.com - Sidang perdana kasus pengawalan narkotika jaringan Fredy Pratama yang menyeret Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
AKP Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp1,34 miliar yang diperoleh dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
"Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.
Dalam sidang perdana, jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100.000.000.
Load more