Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Mahfud Md menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun.
Dia menekankan Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka bisa maju untuk mendaftar di KPU.
"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh," tambahnya.
Mahfud menuturkan kalau memang ada segelintir orang yang beranggapan itu salah tempat, artinya sudah berbeda urusannya. Dia menyebut putusan MK statusnya mengikat.
"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi, putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," jelasnya.
Load more