Dalam gugatan itu, Johannes menilai Ade Armando berbuat tidak baik dengan mengomentari video hoaks Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, komentar Ade Armando diterjemahkan dengan tidak benar lantaran asal video tanpa sumber yang jelas.
"Jadi, ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Johannes.
Dia menjelaskan apa yang dikomentari Ade Armando bakal berpotensi merugikan PDIP jelang kontestasi Pemilu 2024. Sebab, menurutnya, video yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube-nya itu menunjukan banyak keresahan.
"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," imbuhnya.
Adapun video itu diunggah Ade Armando melalui YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Amran Herman, kepada tvonenews.com, mengatakan pihak PN Cibinong mengaku sudah mengirim surat panggilan ke seluruh pihak baik ke penggugat maupun tergugat.
Load more