Anggaran tersebut tidak termasuk untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di putaran kedua, mengingat bakal calon peserta Pilpres diikuti oleh tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyebutkan tambahan anggaran ini merupakan permintaan dari Bawaslu RI untuk mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik.
”Dari paparan tadi terjadi kekurangan anggaran yang dibutuhkan dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Namun demikian kekurangan ini ke depan komisi II mendorong kepada Kementerian Keuangan bahwa komponen kebutuhan penyelenggaraan (pemilu) ini betul-betul perfect. Tidak sampai mengganggu kualitas pemilu,” jelas Amin di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9).(ant/bwo)
Load more