Yogyakarta, 06/5 - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik antarprovinsi selama momentum Lebaran Idul Fitri 2021.
"Mendukung penuh keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik antarprovinsi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Sultan, kebijakan larangan mudik mampu mencegah naiknya angka kasus positif COVID-19 di DIY setelah masa libur panjang.
Ia mencatat tiga periode libur panjang yang mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat dan berakibat pada penambahan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Periode pertama, terjadi saat libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020 dengan peningkatan kasus sebesar 65,31 persen dan kematian mingguan sebesar 42,11 persen.
Peningkatan selanjutnya sebesar 92,75 persen terjadi pada periode liburan peringatan Maulid Nabi mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 dengan tingkat kematian mingguan mencapai 108 persen.
Periode ketiga, lanjut Sultan, terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan peningkatan kasus 82,40 persen dan tingkat kematian mingguan sebesar 170 persen.
Load more