Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera, seturut UU No.25 Tahun 1992 sudah tidak relevan.
Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud.
Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat KemenkopUKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, RUU Perkoperasian terbaru ini akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat.
Ada tujuh poin dalam perubahan ketiga UU No. 25 Thn 1992 ini.
Load more