Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang Warga Negara Asing asal India ditangkap petugas Imigrasi Wilayah Jakarta Barat usai melakukan praktik meramal dan meminta donasi untuk panti asuhan di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin kujungan dengan menggunakan Visa On Arrival.
Warga negara asing asal india berinisial KPS, 57 tahun dan NPS, 36 tahun ditangkap usai menyalahgunakan izin kunjungannya ke indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival namun untuk mencari uang dengan melakukan praktik meramal dan meminta donasi untuk panti asuhan di India.
Kepala kantor imigrasi jakarta barat, Wahyu Eka Putra mengatakan kedua orang ini ditangkap usai adanya laporan dari warga atas praktik meramal yang dilakukan oleh kedua WNA ini.
Dari hasil penelusuran dan pemantauan tim Intelejen dan Penindakan Imigrasi Jakarta Barat kedua wna ini ditangkap saat menjalankan praktiknya di salah satu toko warga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Diketahui KPS DAN NPS masuk ke indonesia menggunakan Visa kunjungan atau (Visa On Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui bandara internasional soekarno hatta, Selanjutnya KPS dan NPS selama berada di indonesia mencari uang dengan menawarkan jasa meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu Di India, Mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat mereka sadari juga dapat mengumpulkan uang 400 sampai 750 ribu rupiah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.
Selain dua wna asal india ini, Petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Paspor, Visa On Arrival, Uang Tunai Rp1,2 Juta, foto panti asuhan, telepon genggam serta Alat yang digunakan untuk meramal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua warga negara asing ini akan dilakukan deportasi oleh pihak imigrasi pada minggu depan. (abs/ebs)
Load more