Batam, tvOnenews.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Patroli Bisma 8001 sudah mengamankan dua kapal asing illegal fishing berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara. Akibat maraknya pencurian ikan ini, Indonesia telah dirugikan sebesar Rp288 miliar untuk satu unit kapal nelayan asing bendera Vietnam.
Diperkirakan kapal kapal asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Natuna sudah beraktivitas 10 hingga 15 tahun.
Dua kapal KG 95514 TS dan kapal KG 94793 TD yang ditangkap Baharkam ini sudah beroperasi selama 15 tahun sampai dengan saat ini.
Menurut Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M.Yasin. Kosasih, perkiraan kerugian itu, hanya untuk satu kapal asing yang kerap melakukan pencurian ikan d Perairan Natuna.
“Itu baru satu unit kapal, berapa kapal yang sudah kami tangkapin di laut Natuna sana ” Beber YasinKosasih kepada Tvonenews, melalui sambungan ponselnya Rabu (26/10/2023)
Selain itu, lanjut Yasin, kegiatan illegal fishing oleh kapal asing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun.
“Ini memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional, ini yang harus penting kita sikapi bersama, bagaimana agar semua unsur pengamanan laut bersinergi menjaga kawasan zona eksklusif ekonomi kita,” beber Yasin.
Load more