Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat hari ini, Senin (30/10/2023).
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyerahkan yang bersangkutan bersama dengan barang buktinya ke Kejari Indramayu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setah tahapan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Adapun pengawalan cukup ketat saat memindahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu.
“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan sudah P21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Panji bakal segera diseret ke meja hijau.
Load more