Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap fakta baru dalam persidangan militer kasus penculikan dan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga prajurit TNI AD.
Mereka yang berperkara adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM), anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi (Praka HS) dan Anggota Kodam Iskandar Muda Aceh, Praka Jasmowir (Praka J).
Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan bahwa Praka Riswandi Manik yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres sebelum menjalankan aksi bejatnya sempat bertugas mengawal RI 3 atau Ibu Negara Iriana Jokowi ke Solo, Jawa Tengah.
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas paspamres cikeas, terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana le besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ucap Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan dakwaan di depan 3 terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri," imbuhnya.
Kemudian terdakwa 2 (Praka HS) dan terdakwa 3 (Praka J) membujuk agar Praka RM tetap jadi menjalankan aksi penculikan target merekam
"Terdakwa 2 dan terdakwa 3 bilang, 'Ayolah bisa'. Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Yasudah lae kalo begitu'," ujarnya.
Load more