Tiga Prajurit TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tiga prajurit TNI AD telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiganya dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta, diantaranya pasal pembunuhan berencana terhadap seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.
Dalam sidang, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
Selain itu, oditur militer juga menjerat para pelaku, yaitu Praka Riswandi Manik (Praka RM), Praka Heri Sandi (Praka HS), dan Praka Jasmowir (Praka J) dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. (rpi/ree)
Load more