Lalu, membebankan terdakwa Irwan Hermawan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, hal memberatkan terdakwa Irwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun," tambahnya.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal meringangankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
Lalu, beriktikad baik, yakni mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.
"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," tutup jaksa. (lpk/ree)
Load more