Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota Komisi XI DPR ini menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu tentang batas usia capres-cawapres.
Diketahui, salah satu gugatan yang dikabulkan adalah seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kita berkumpul di sini tentu karena konstitusi. Kita ada di ruangan ini untuk menyuarakan konstitusi. Mereka yang punya kewenangan dan jabatan diatur konstitusi dan perundang-undangan,” kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Masinton menyebut putusan MK tersebut sebagai tirani konstitusi.
“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Masinton mengaku menyuarakan hal itu bukan atas kepentingan partai politiknya maupun capres-cawapres.
Load more