“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” kata dia.
“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” sambung Masinton.
Masinton memandang Indonesia saat ini berada dalam ancaman konstitusi. Sebab, dia menilai putusan MK tersebut berlandaskan atas kepentingan kaum tirani.
“Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” tegasnya.
Dia kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait putusan MK tersebut. Namun, saat dia berbicara hak angket itu, mikrofonnya mati secara otomatis.
“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” kata Masinton.
“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi. Agar tidak duduk dalam lembaga konstitusi kita,” tambah dia. (saa/reee)
Load more