Jakarta, tvonenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara soal lembaga MK yang disebut-sebut sebagai "Mahkamah Keluarga" usai putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini membenarkan bahwa MK merupakan Mahkamah Keluarga bangsa Indonesia.
"Benar, keluarga Bangsa Indonesia, gitu," kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Di sisi lain, Anwar juga membantah melobi hakim konstitusi lain untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik di kalangan masyarakat itu.
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke? Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ucap dia.
Selain itu, Anwar menegaskan dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebutkan, pengadilan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," kata dia.
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.(rpi/chm)
Load more