Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (Mohammed Bin Zayed/MBZ).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dari delapan saksi yang diperiksa, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ketut, Selasa (31/10/2023).
Selanjutnya, Ketut mengatakan memeriksa Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel berinisial S, Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019 UMA, dan ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana.
"DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019-Maret 2021, AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017-Maret 2021, dan DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017-2018, serta EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018," tambahnya.
Selain itu, Ketut mengatakan delapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.(lpk/mii)
Load more