Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasannya menerbitkan surat edaran (SE) bagi ketua umum parpol guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 16 Oktober 2023.
Klarifikasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dia mengatakan SE tersebut dibuat karena adanya pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perubahan norma itu buntut dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu, KPU, karena sebagai pelaksana UU tentu saja begitu ada pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang juga sekaligus di dalam amar putusan tersebut Mahkamah merumuskan sendiri bunyi norma tersebut, maka kami kemudian menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat,” jelas Hasyim di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Hasyim menjelaskan surat yang dikirim KPU kepada partai politik itu untuk menyampaikan tentang putusan MK.
“Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan norma sendiri yang diubah atau dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian mengapa kami penting menyampaikan informasi itu, karena ini kan berlaku untuk semua pihak,” bebernya.
Load more