Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri tidak ragu menetapkan status hukum pengamat politik Rocky Gerung dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong.
"Kalau bukti-bukti cukup, Polri segera menentukan status Rocky Gerung. Yang penting penyidik bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
"Negeri ini adalah negara hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, kalau terbukti harus diproses secara hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," katanya menegaskan.
Selain itu, Edi turut menyambut baik proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran kebohongan yang diduga melibatkan Rocky Gerung.
"Yang penting Polri dalam penanganannya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Kinerja Bareskrim Polri pasti diperhatikan masyarakat," katanya.
Menurut dia, Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani kasus itu sesuai prosedur. Bahkan sudah meminta keterangan banyak pihak serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Load more