Jakarta, tvonenews.com - Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, hari ini Rabu (1/11/2023).
"Alex Tirta akan diperiksa pukul 13.00 WIB, barusan konfimasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain Alex, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya. Satu di antaranya merupakan mantan ajudan SYL.
"Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," katanya.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi akan dilaksanakan di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alex diketahui sebagai penyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga dipergunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Rumah tersebut disewa Alex sejak 2020 dari seseorang berinisial E selaku pemilik rumah. Ade mengungkap biaya sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta pertahun.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade.
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu memeriksa E pada Jumat (27/10/2023) lalu. E diperiksa sebagai saksi satu hari setelah penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Rumah tersebut diduga sebagai salah satu lokasi penyerahan uang. (ant/ito)
Load more