Jakarta, tvOnenews.com - Eks anak buah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif mengungkapkan pleidoi atau pembelaan terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Anang selaku Eks Dirut Bakti Kominfo menilai Johnny G Plate ialah pemimpin yang pengecut.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang.
Anang mengakui salah menilai Johnny G Plate sebagai pemimpin yang bisa bertanggung jawab terhadap anak buahnya.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah. Namun, dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, tetapi pengecut," tegasnya.
Dia menilai Johnny G Plate saat ini memainkan peran seolah-olah tidak bersalah dalam perkara korupsi BTD Kominfo.
Anang mengaku kecewa terhadap Johnny G Plate soal kesaksiannya di persidangan.
"Berlindung seoalah-olah tanpa salah, apa yanv terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," imbuhnya.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," tukasnya. (lpk/ree)
Load more