Mamuju, Sulawesi Barat – Perangkat radio liar dan HT senilai puluhan juta rupiah dimusnakan dengan menggunakan alat berat di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (30/11/2021), siang.
Pemusnahan perangkat radio dan HT ilegal ini, merupakan hasil sitaan dari operasi petugas Lokal Spektrum Frekuwensi Radio Mamuju, sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2021 ini.
Menurut, Kepala UPT Lokal Spektrum Frekueensi Radio Mamuju, Bernarth Chosthan Lima, semua perangkat radio yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat ini merupakan perangkat yang tidak mempunyai izin atau ilegal.
"Sebelum prangkat ini dimusnahkan petugas sudah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang dari perangkat radio ilegal ini. Pihak petugas Spektrum Frekueensi Radio Mamuju juga sudah memberikan waktu kepada pemiliknya.” Jelas Bernarth Cohstan Lima.
Pihak penyidik, lanjutnya, sebelumnya sudah mendatangi pemilik radio ilegal ini untu mengurus isin agar perangkatnya bisa digunakan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan pihak penyidik.
Dengan dilakukan pemusnahan perangkat radio ilegal ini, kedepannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menggunkan perangkat ilegal untuk berkomunikasi.
“Jika masih ada juga masyarakat yang bandel maka petugas tidak akan segan-segan menyita peangkat radio yang ilegal tersebut dan kembali dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan alat berat," Tegas Bernarth Cihstan Lima.
Load more