Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman merasa heran terkait usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu agar DPR memakai hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu.
“Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Menurut dia, penggunaan hak angket untuk menyelidiki MK terkait putusan batas usia cawapres itu tidak tepat. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.
“Hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket,” jelasnya.
“Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya,” sambung Habiburokhman.
Dia mengaku prihatin atas usulan tersebut. Menurutnya, sistem hukum yang telah ada harus dihormati.
“Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan. Jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita,” tutup Habiburokhman.
Load more