Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang kena tilang akibat tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda sebesar Rp250-500 ribu.
"Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," jelas dia, kepada media, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ditargetkan penilangan emisi kendaraan akan dilakukan setidaknya seminggu sekali, namun bisa lebih dari sekali. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Jadi kita harapkan seminggu sekali. Seminggu sekali di titik-titik yang memang kita sampaikan. Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua hingga tiga kali," ujarnya.
Kabarnya, penilangan emisi kendaraan ini akan dilakukan hingga akhir 2023.
"Ada lima titik selain di perintis kemerdekaan, ada empat titik lainnya, dan ini dilakukan hingga akhir 2023 ini," tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Load more