Jakarta, tvOnenews.com-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
"Proses negara terkait dengan Panglima TNI, yaitu kan akhirnya suara-suara masyarakat yang harus didengarkan termasuk pemerintah, meskipun kami tahu itu merupakan hak prerogatif dari presiden," ujar Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu.
Adapun hak prerogatif presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.
Untuk itu, ia menghormati sepenuhnya hak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.
"Tetapi suara-suara yang harus didengarkan," katanya.
DPR RI menerima surpres dari Presiden RI Joko Widodo mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada Senin (30/10).
Load more