Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga terindikasi malaadministrasi yang dilakukan pihak Rektorat lantaran setiap organisasi mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan tatap muka langsung (offline).
"Tapi kenapa rektorat mengizinkan adanya kegiatan diksar dari Menwa ini. Lalu dari kecacatan prosedural tersebut, kita menyimpulkan bahwa poin tuntutan yang tertinggi adalah membubarkan Menwa itu sendiri," katanya.
Rama Fathurachman menuturkan bahwa korban yang diketahui berinisial FN sama sekali tidak memiliki penyakit bawaan.
Namun demikian saat melalukan kegiatan "long march" korban mengalami kelelahan. Akan tetapi, lanjut Rama, pihak Menwa mengklaim bahwa yang bersangkutan mengalami kesurupan.
"Saudari FN ini tampak kelelahan dan kemudian ini awalnya dari pihak Menwa menyangka bahwa hal itu adalah kesurupan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan penanganan kesehatan saat kejadian. "Sudah dibawa dengan ambulans, tetapi sebelum sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia," kata dia. (ant)
Load more