Bandung, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan Indramayu mendesak proses persidangan Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri.
Tidak hanya itu MUI juga menyatakan demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan nanti. Untuk tempat sidang sebaiknya tidak digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Berharap sidang nanti tidak dilaksanakan di PN Indramayu karena itu tidak menguntungkan bagi masyarakat Indramayu. Mengingat Panji Gumilang asal dari Indramayu takutnya saat jalan persidangan itu ada clas action antara pendukung Panji Gumilang dengan masyarakat sekitar," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Mochamad Syatori saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).
Dan tentu MUI Jabar juga sepakat dengan MUI Indramayu agar persidangan itu juga digelar diluar Indramayu atau pun Bandung.
"Karena itu tadi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, namun demikian MUI tidak bisa menentukan dimana ini hanya sebuah harapan untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak dinginkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Rafani Achyar mengatakan dipersidangan nanti tentu tidak hanya perkara penistaan agama, namun beberapa kasus lain yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri, seperti adanya kepemilikan sejumlah rekening, dan juga adanya bantuan dana dari pemerintah.
Load more