Jakarta, tvonenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang tertutup untuk tiga hakim konstitusi untuk mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kamis (2/11/2023).
Mereka adalah hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
"Akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023), Sabar, ya,” kata Jimly kepada wartawan.
Kemarin, Rabu (1/11/2023) MKMK telah menyidangkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Jimly berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik. Selain itu, dia berharap MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.
Sebelumnya, pada senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Load more