Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.
Sehingga, saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. (ant/nsi)
Load more