"Jadi hari ini memang kondisi FA sudah diamputasi. Artinya apa? Jadi sudah menimbulkan cacat permanen. Saat pengajuan ke Kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya karena sudah mengakibatkan cacat permanen. Jadi saya minta penambahan pasal dari Pasal 80 Nomor 35 sekarang ditambah lagi Pasal 351 atau pasal yang lainnya yang sesuai dengan kondisi korban saat ini," pungkasnya. (sdo/nsi)
Load more