Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. Untuk agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, salah satunya yaitu Khaidar yang juga menjadi korban atas perkara tersebut.
Imam Masykur dan Khaidar merupakan penjaga toko obat yang diculik dan dianiaya oleh tiga prajurit TNI AD. Namun nasib Imam tak seberuntung Khaidar yang masih bertahan hidup hingga kini. Imam Masykur tewas di tangan 3 TNI itu dan dibuang di pinggir sungai di Purwakarta.
Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono menjelaskan untuk persidangan Praka RM cs hari ini, terdapat lima saksi yang akan diperiksa.
"Tapi ada satu yang berhalangan hadir, yaitu saksi dari pihak Kepolisian, Briptu Toni dari Polda Metro Jaya,” kata Kolonel Kum Riswandono, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak Oditurat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Briptu Toni berhalangan hadir lantaran sedang diagendakan pada kegiatan penangkapan tersangka pihak Polda.
“Saksi akan diperiksa satu per satu. Dan akan langsung ditunjukkan barang bukti, berupa beragam barang sita, salah satunya adalah flashdisk. Karena Saksi pihak keluarga akan pulang ke Aceh setelah menjadi saksi,” ucapnya.
Ia menyatakan total saksi ada 14 orang dan kemungkinan akan diselenggarakan 3 persidangan pemeriksaan saksi.
Load more