Nagan Raya, Aceh - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang warga, yang terbukti melakukan game judi online di alun alun Suka Makmue. Masing - masing orang menerima 17 kali cambuk. Ketiga terpidana adalah El, MT, dan DE yang merupakan warga Nagan Raya Aceh. Mereka terbukti melanggar hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh, dengan melanggar Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang maisir.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Dudi Mulya Keusumah mengatakan dalam esekusi cambuk hari ini (30/11), dilakukan terhadap tiga orang yang telah terbukti dan telah di putuskan bersalah oleh Makamah Syariat. Maing-masing orang seharusnya menerima 20 kali cambuk di depan umum, tapi karena mereka sudah menjalani masa kurungan penjara selama 74 hari maka hukum cambuk yang diterima hanya 17 kali.
"Ketiga terpidana adalah warga Nagan Raya. Ketiganya telah terbukti bersalah atas tuduhan main game judi online dan telah diputuskan oleh Makamah Syariat dengan hukuman sebanyak 20 kali cambuk didepan umum. Namun karena ketiga terpidana telah menjalani masa kurungan penjara selama 74 hari, maka hukum cambuk yang di terima cuma 17 kali lagi", Jelas Dudi.
Dudi menambahkan dengan adanya eksekusi cambuk ini, diharapkan warga lain mendapatkan peringatan bahwa judi online melanggar hukum Syariat dan tidak ada toleransi bagi pelanggar. Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang game judi online, agar tidak ada lagi warga yang di cambuk setelah hari ini.
(Chaidir Azhar/chm)
Load more