Oleh karena itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Dion mengutarakan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.
Dion pun menegaskan, uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari Johnny G Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.
Load more