Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukannya penelusuran aliran dana yang dikelola oleh dedengkot Al Zaytun itu.
Menurutnya aliran dana itu didapat kepolisian setelah melakukan gelar perkara TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," jelas Whisnu.
Di sisi lain, pihak kepolisian mensinyalir adanya aliran dana Rp1,1 triliun yang tercatat sebagai transaksi TPPU oleh Panji Gumilang.
Load more